Pertamina Belum Bisa Pastikan Truk Tangki Berlogo Pertamina Berisi Solar yang Terbakar Adalah Milik Mereka

Pertamina Belum Bisa Pastikan Truk Tangki Berlogo Pertamina Berisi Solar yang Terbakar Adalah Milik Mereka

Tampak depan gedung kantor PT Pertamina Patra Niaga yang berada di JL KH Ahmad Dahlan, Bandar Lampung-Foto Muhammad Arif -

BACA JUGA:Soal Varian Baru Kristen Muhamammadiyah, Ternyata Ini Artinya

"Kalau perusahaan resmi biasanya harus ada surat izinnya," ucapnya. 

Sementara, dirinya mengaku tidak mengetahui nama perusahaan PT Geluran Adikarya yang terdapat pada truk tangki tersebut. 

"Kita juga belum bisa pastikan sih mas," ungkapnya. 

Dirinya juga mengaku tak mengetahui terkait logo Pertamina yang terdapat pada badan truk tangki tersebut. 

BACA JUGA:Pemkab Lampura Lantik 165 Pejabat Eselon III dan IV

Menurutnya, pemakaian logo Pertamina harus memiliki izin resmi dari PT Pertamina.

Biasanya dipakai oleh agen-agen resmi Pertamina. 

"Sekarang kan banyak sih mas pemakaian logo Pertamina, termasuk pom-pom mini yang pake logo Pertamina," jelasnya. 

Ditanya terkait adakah peraturan bagi sopir truk tangki pertamina untuk parkir di tempat-tempat selain yang sudah ditentukan atau dibawa pulang oleh supir, dirinya mengaku tidak tahu. 

BACA JUGA:Bisa Jadi Ladang Harta Karun, Ternyata Ini Ciri Sungai yang Mengandung Emas

"Kita gak tau sih mas soal teknis begitu, karena di sini kan cuma pemasaran aja," terangnya.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: