Pemalsu Kasur Inoac Divonis 10 Bulan Penjara
Andreyanto usai menjalani vonis. Foto anca--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Andreyanto dinyatakan bersalah atas pemalasuan kasur merk Inoac.
Ia divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 31 Mei 2023 petang.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim menilai Andreyanto terbukti melanggar pasal 62 juncto pasal 8 huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terdakwa Andeyanto kata majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi dan memperdagangkan barang berupa kasur merc inoac tanpa izin dari pemegang merk.
BACA JUGA: Penuh Haru, SMPN 11 Mesuji Gelar Pelepasan 102 Siswa Kelas IX
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andreyanto dengan penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," imbuhnya.
Adapun pertimbangan yang meringankan putusan itu karena terdakwa berprilaku baik selama persidangan.
Selain itu, Andreyanto kepala sekaligus tulang punggung keluarga.
Sementara, yang memberatkan putusan hakim adalah terdakwa tidak bisa membuktikan pembelaannya.
BACA JUGA:Soal Varian Baru Kristen Muhamammadiyah, Ternyata Ini Artinya
Sehingga pembelaan dari terdakwa ditolak oleh majelis hakim.
Selain itu, perbuatan Andreyanto juga telah merugikan masyarakat serta PT Tri Sukses Jaya dan PT Inoac Polytechno selaku distributor resmi dan produsen.
Atas vonis tersebut, Andreyanto melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Hal yang sama juga diungkapkan jaksa penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: