Tegas! Ini Pernyataan Kemendagri Soal Jabatan Gubernur Lampung

 Tegas! Ini Pernyataan Kemendagri Soal Jabatan Gubernur Lampung

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan-FOTO IST-

Pada ayat 4 dijelaskan, pemungutan surat serentak pada Pilgub, pilkada kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

BACA JUGA:Pemkab Lampura Lantik 165 Pejabat Eselon III dan IV

Dijelaskan di ayat 5, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Kapuspen Benni Irwan menjelaskan kada tersebut nantinya mendapat kompensasi. 

Ini Dijelaskan di UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

BACA JUGA:Soal Varian Baru Kristen Muhamammadiyah, Ternyata Ini Artinya

Pada pasal 202 dijelaskan,  gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: