Iklan Bos Aca Header Detail

Tegas! Ini Pernyataan Kemendagri Soal Jabatan Gubernur Lampung

 Tegas! Ini Pernyataan Kemendagri Soal Jabatan Gubernur Lampung

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan-FOTO IST-

5. Gubernur Maluku Utara.

BACA JUGA:Rekomendasi Oleh-oleh Haji dan Umroh, Yang Terakhir Harus Segera Dibagikan

Di dalam keterangan persnya itu, Kapuspen Benni Irwan juga menjelaskan ada beberapa Penjabat atau Pj Gubernur yang masa jabatannya diganti atau di perpanjang. 

Pj. Gubernur Babel Ridwan Jamaludin pada Maret lalu diganti dengan Suganda Pandapotan Pasribu. 

Di Mei ini ada empat Pj. Gubernur yang berakhir juga. Yakni, Banten, PapuaBarat, Sulawesi barat, dan Gorontalo. 

Dua daerah, Pj. Gubernurnya diperpanjang yakni banten dan Papua Barat. Lainnya diganti.

BACA JUGA: Penuh Haru, SMPN 11 Mesuji Gelar Pelepasan 102 Siswa Kelas IX

Sementara ada beberapa Pj. Gubernur juga yang akan berakhir beberapa bulan ke depan. 

Yakni Aceh pada Juli 2023, DKI Jakarta pada Oktober 2023. 

Sementara, di November 2023 ada tiga  Pj. Gubernur yang berakhir masa jabatannya. 

Yakni, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

BACA JUGA:Demokrat Respon Pernyataan Jokowi Terkait Pertemuan 'Maunya Malam'

Dijelaskan Kapuspen Benni Irwan, meski dilantik pada 2019, lima gubernur tetap berakhir pada akhir Desember 2023. 

lima gubernur itu yakni: Gubernur Lampung, Gubernur Riau, Gubernur Jatim, Maluku Utara dan Gubernur Maluku.  

Rujukan aturannya yakni UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 4 dan 5. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: