Apa benar Komponen Balita dihapus dari Pencairan Bansos PKH, Cek Faktanya!

Apa benar Komponen Balita dihapus dari Pencairan Bansos PKH, Cek Faktanya!

Cek data kepesertaan Penerima Manfaat Bansos pada DTKS . Foto Tangkap Layar Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

BACA JUGA:Terpancing untuk COD, Terduga Pelaku Pencurian HP Berhasil Ditangkap Korbannya

Selain beberapa  informasi  diatas, ada empat hal informasi yang perlu dipahami KPM, yakni; 

Pertama, pencairan dilakukan secara bertahap bukan serentak, jadi harap bersabar dalam proses pencairan Bansos PKH dan BPNT .

Kedua, Daerah 3 T dan KKS sebelumnya melalui BTN diharapkan bersabar karena saat ini sedang proses pencairan di PT.Pos Indonesia yang jadwalnya disesuaikan daerah masing masing.

3. KPM sebelumnya mendapatkan pencairan bansos BPNT maupun PKH adakalanya pada tahap III tidak menerima pencairan.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Mantapkan Pembangunan JPO Penghubung Parkir Pemkot - Masjid Al-Furqon

Keempat, KPM tidak perlu menanyakan kepada siapapun terkait data sistem informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pada sistem ini akan tergambar keterangan bansos bisa cair atau tidak.

Dan ada enam golongan yang menjadi prioritas tidak layak terima bansos PKH maupun BPNT, antara lain; 

- Golongan KPM merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau PPPK. 

- Golongan KPM dari Pekerja memiliki gaji diatas upah minimum provinsi atau upah minimum kota/kabupaten.

BACA JUGA:Tahun Ini, Calon Jamaah Haji asal Metro Ada yang Termuda, Ini Usianya

- Golongan KPM yang sudah meninggal dunia atau tidak memiliki ahli waris atau kartu keluarga (KK) tunggal

- Golongan KPM memiliki usaha yang terdaftar pada database administrasi hukum dan umum (AHU). 

- Golongan KPM tergolong yang mampu atau terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

- Golongan Pendamping Sosial yang juga masih tercatat penerima bansos juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: