Disdukcapil Lampung Lakukan PKS Data Kependudukan Dengan OPD Terkait, Ternyata Ini Manfaatnya

Disdukcapil Lampung Lakukan PKS Data Kependudukan Dengan OPD Terkait, Ternyata Ini Manfaatnya

Plh Kadiskominfotik Lampung, Achmad Saefullah.---Foto : Prima Imansyah Permana/Radarlampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung melakukan perjanjian kerjasama (PKS) OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

Kepala Disdukcapil Lampung Achmad Saefullah mengatakan, penandatangan PKS ini terkait pemanfaatan data kependudukan dan pemberian hak akses.

Kata Achmad Saefullah sebelumnya telah terbit Permendagri Nomor 102 tahun 2023 terkait PKS, namun ada perubahan. Sehingga, adanya revisi di OPD terkait.

"Dari 24 OPD yang sudah kerjasama, sekarang tambah lagi 7 OPD terkait," ujar Achmad Saefullah, Senin 5 Juni 2023.

BACA JUGA:Lagi Naik Haji? Coba Pakai Telkomsel Paket RoaMAX Haji, Roaming Lengkap dengan Harga Terjangkau

PKS ini, menurut Achmad Saefullah diperuntukan kepada OPD-OPD pelayanan publik. Dicontohkannya seperti Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.

"Data-data rekam medis hasil pengecekan jiwa akan masuk data kependudukan. Jadi satu data yang akan berlaku se-Indonesia," ucapnya.

"Begitu juga seperti BPBD saat akan menyalurkan bansos untuk korban bencana. Nanti dapat di cek NIK penerima, apakah benar penduduk tersebut warga sana atau bukan. Jadi nanti tidak ada yang mengaku-ngaku," tuturnya.

Tidak hanya itu, Achmad Saefullah mencontohkan penggunaan data kependudukan di DPMPTSP berkaitan dengan perizinan, seperti pengusulan permintaan sumur bor yang merupakan kewenangan provinsi.

BACA JUGA:Ini Tanda-Tanda Orang Akan Meninggal Dunia,Tujuh Hari Sebelum Malaikat Menjemput

"Jadi saat ingin melihat company profile perusahan akan terlihat disana dengan mengecek NIK-nya. Sehingga akan terlihat data-datanya. Termasuk dinas-dinas lain," tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa PKS pemanfaatan data kependudukan ini dapat mencegah invalid data kependudukan, guna mencegah pemalsuan data.

Diketahui tujuh OPD yang melakukan PKS, yaitu BPBD, DPMPTSP, Diskominfotik, Dishub, Dinkes, RSUDAM, dan RSJ Lampung.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: