Miris! Kepala Pekon di Tanggamus Lampung Terlibat Peredaran Narkoba

Miris! Kepala Pekon di Tanggamus Lampung Terlibat Peredaran Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana narkotika 6,18 kilogram sabu-sabu (SS).--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana narkotika 6,18 kilogram sabu-sabu (SS).

Dua tersangka yang diamankan, yakni Toni Aritama (33) dan Fiki Nurzani (39).

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Erlin Tangjaya menyatakan SS yang berhasil diamankan 6,18 kg.

"Barang bukti yang diamankan ini ada yang sudah dipecah-pecah dengan ukuran berat 100 gram dll. Melihat barang bukti dengan ditemukan plastik-plastik pembungkus SS yang ada  diperkirakan tadinya ada 20 kg," katanya.

BACA JUGA:Potensi Senyawa Fenolik dan Modifikasi Struktur Turi yang Punya Aktivitas Antituberkulosis dan Anti Kanker

Peran tersangka, kata Erlin, setiap ada pesanan dari Toni yang merupakan kepala Pekon Tiyuhmemon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, menyuruh Fiki menyerahkan SS tersebut.

"Fiki ini warga biasa. Yakni warga Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Tanggamus. Semua SS milik Toni," katanya.

Pengungkapan kasus ini, kata Erlin, di Pekon Mekarsari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, dan Jalan Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Pesawaran.

"Kasus ini diungkap pada Rabu 31 Mei 2023, sekitar pukul 08.00 WIB," ujarnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Batal Datang ke Lampung Besok, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Ungkap Alasannya

Kali pertama ditangkap, kata Erlin, pihaknya mengamankan Fiki. Setelah dilakukan pemeriksaan, Fiki mengaku barang bukti SS disembunyikan di dalam gudang Jalan Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima.

"Hasil penggeledahan diamankan barang bukti SS seberat 6,18 kg. Terdiri atas 6 bungkus besar (4 bungkua teh cina dan 2 bungkus plastik bening), 2 bungkus ukuran sedang, timbangan digital, dan HP," paparnya.

Hasil interogasi lebih lanjut, kata Erlin, SS milik  Toni dan IK (DPO. "Kita tangkap Toni di rumah kontrakan Fiki di Jalan Mekarsari, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (31/5) sekitar pukul 18.30 WIB," katanya.

Tersangka Toni, kata Erlin, mengakui perbuatannya. "Tersangka Toni mengakui perbuatannya. Kita juga sedang memburu pihak-pihak yang telah mengambil SS tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: