Miris! Kepala Pekon di Tanggamus Lampung Terlibat Peredaran Narkoba

Miris! Kepala Pekon di Tanggamus Lampung Terlibat Peredaran Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana narkotika 6,18 kilogram sabu-sabu (SS).--

BACA JUGA:Selama OSK, Polres Lamtim Ungkap 44 Kasus C3 Dengan 27 Tersangka, Ini Kasus yang Mendominasi

Erlin menyesalkan perbuatan salah satu tokoh kepala pekon terlibat peredaran narkoba.

"Kalau ditanya alasannya terlibat narkoba, karena ada utang Rp100 juta. Tapi melihat barang bukti ini tidak logis kalau cuma alasannya karena utang," ungkapnya.

Ditanya apakah tersangka merupakan jaringan dari luar daerah, Erlin menyebut jaringan Sumatera.

"Narkoba berasal dari Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Narkoba disebarkan di wilayah Tanggamus, Pringsewu, dan Pesawaran," katanya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Ciri-Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dikurbankan

Secara ekonomis, kata Erlin, nilai barang bukti yang diamankan sebanyak Rp9.274.500.000.

"Jumlah jiwa terselamatkan kurang lebih 24.732 orang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.

Sedangkan Toni meminta maaf terhadap perbuatannya. "Saya minta maaf atas kelakuan saya," katanya.

Toni mengaku baru delapan bulan terlibat narkoba. "Baru delapan bulan," jawabnya.

BACA JUGA:Akhirnya, Nelayan yang Tenggelam di Perairan Biha Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Toni mengaku uang dari penjualan narkoba untuk bayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.

"Untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Juga bayar utang Rp130 juta. Utang keluarga. Bukan utang karena pencalonan sebagai kepala pekon," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: