3 Dari 9 Pemuda Diduga Gengster Ditetapkan Sebagai Tersangka

3 Dari 9 Pemuda Diduga Gengster Ditetapkan Sebagai Tersangka

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung tunjukkan barang bukti senjata tajam milik geng motor-Foto Muhammad Arif-

BACA JUGA:5 Makanan Khas dari Jawa Tengah Ini Memiliki Nama Unik yang Tak Biasa, Ssttt, Ada Makanan Semar Mendem

Selain ke-9 pemuda tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 sajam menyerupai golok dari baja sepanjang 60 cm, 1 golok, dan sarungnya sepanjang 50 cm, pedang penusuk sepanjang 60 cm, pedang sepanjang 110 cm, gergaji buatan sepanjang 140 cm, sepeda motor merek Suzuki Shogun nopol BE 4335 YL, serta satu unit motor Honda Legenda nopol BE 6373 BB dan 5 ponsel tablet merek Advance. 

Ali mengatakan, saat dilakukan upaya penangkapan oleh petugas kepolisian, dua orang berhasil melarikan diri.

Namun pihaknya telah mengidentifikasi kedua pemuda tersebut dan sedang dilakukan pengejaran.

Ali menjelaskan, para gangster tersebut melakukan live di Instagram, jika ada geng atau kelompok lain yang menanggapi maka mereka akan janjian dan menentukan tempat pertemuan untuk kemudian melakukan tawuran.

BACA JUGA:TDM Terima Kunjungan dari SMKN 1 Tanjung Raya Mesuji

Ali melanjutkan, dari ke-9 pemuda tersebut sebagiannya baru lulus sekolah namun ada dua pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar.

Terhadap ketiga tersangka, pihak kepolisian menerapkan pasal berbeda.

Untuk MDP (21) dan AP (18) disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata.

Sementara tersangka MR (17) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

BACA JUGA:Tewas Saat Ikut Ekskul, Ini Kata Pihak Sekolah

“Ancamannya 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: