Tanggapi Kasus Penganiayaan ART di Bawah Umur, KPAI Minta Kepolisian Selidiki TPPO

Tanggapi Kasus Penganiayaan ART di Bawah Umur, KPAI Minta Kepolisian Selidiki TPPO

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah .---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Turun ke Provinsi Lampung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan kawal kasus kekerasan terhadap pekerja anak yang terjadi pada Asisten Rumah Tangga (ART) di Bandar Lampung.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, Indonesia masih dibayangi adanya pekerja anak, dimana pada 2020 masih ada 1,7 juta pekerja anak. 

Salah satunya kata Ai --sapaan akrabnya, baru terjadi di Provinsi Lampung terhadap anak di bawah umur yang bekerja sebagai ART di Bandar Lampung.

Pada kasus yang terjadi di Bandar Lampung, menurut Ai, selain tindakan kekerasan yang diterima korban, juga ada unsur kekerasan seksual.

BACA JUGA:Pemkab Lamsel Tegur Pemilik Reklame yang Membangun Tak Sesuai Izin

Untuk itu kejadian seperti ini perlu diwaspadai. Pihaknya juga memberi apresiasi ini kepada kepala daerah serta pihak terkait yang memiliki respon baik dalam penanganan kasus ini.

Atas kejadian tersebut lanjut Ai, KPAI akan ikut serta mendampingi dari sisi pencegahan, penanganan, hingga remediasi.

KPAI menurut Ai, saat ini menitik beratkan kepada upaya menghapus pekerja anak dalam berbagai hal --terutama untuk sektor pekerjaan terburuk.

"Anak-anak yang menjadi korban kekerasan diberi terapi psikologis. Juga pemenuhan hak mereka yang tidak digaji," ujarnya.

BACA JUGA:3 Dari 9 Pemuda Diduga Gengster Ditetapkan Sebagai Tersangka

Untuk mencegah kekerasan terhadap anak, dirinya menghimbau Disnaker dapat memberikan pelatihan kerja kepada anak-anak, kursus vokasional tanpa harus meninggalkan haknya untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh pengasuhan yang baik di lingkungan keluarga.

Lebih lanjut, Ai menerangkan terkait kasus ART di Bandar Lampung ini bila dilihat dari ranah hukum dan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak, dari peristiwa tersebut maka tersangka bisa dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena adanya kekerasan fisik.

Lalu adanya eksploitasi ekonomi karena ada tindakan eksploitasi anak dengan tidak membayarkan upah saat empat bulan bekerja, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Serta karena tindakan kekerasan tersebut di lingkungan rumah tangga maka ada hukuman maksimal 10 tahun untuk tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: