Tanggapi Kasus Penganiayaan ART di Bawah Umur, KPAI Minta Kepolisian Selidiki TPPO

Tanggapi Kasus Penganiayaan ART di Bawah Umur, KPAI Minta Kepolisian Selidiki TPPO

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah .---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

Perihal kekerasan terhadap ART di bawah umur ini, Ai pun memohon kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk mendorong kepada unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA: Hari Jadi Kota Metro sebagai Momentum Evaluasi

"Ini dikawatirkan ada sindikat yang menyalurkan anak di bawah umur karena akan dibayar murah, mudah dikondisikan, dan lainnya. Jadi mereka disalurkan jadi ART," tuturnya.

Indikasi tindak pidana tersebut, saat ini menurut Ai sama-sama mendorong di tingkat Polda maupun Polresta.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: