Pemkab Lamsel Tegur Pemilik Reklame yang Membangun Tak Sesuai Izin

Pemkab Lamsel Tegur Pemilik Reklame yang Membangun Tak Sesuai Izin

Penertiban Reklame yang dilakukan Pemkab lamsel--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) memberikan teguran kepada pemilik reklame yang melakukan pembangunan yang tidak sesuai tempat yang di izinkan.

Sebab, pembangunan yang sudah dilaksanakan itu, terpaksa harus di bongkar pihak Polisi pamong Paraja (POL PP) Pemkab lamsel.

Plt Kepala DPMPPTSP Lamsel, Rio Gismara membenarkan adanya penertiban pembuatan papan reklame yang tidak sesuai dengan perizinan.

"Penertiban ini kami lakukan karena pihak perusahaan reklame itu melakukan pemasangan tidak pada tempatnya. Makanya, kami meminta untuk dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan titik yang telah di tentukan," ungkap Rio.

BACA JUGA:3 Dari 9 Pemuda Diduga Gengster Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurutnya, penertiban itu, karena letak pembangunannya tidak sesui dengan Izin yang di keluarkan. Dimana, dalam Izin tersebut, titik pemasangan reklame seharusnya berada di simpang masjid agung.

Namun, pemilik perusahaan memasang di Areal akses keluar masuk/pagar masjid Agung Kalianda.

"Izin titik pemasangan reklame yang telah terbit berada di simpang samping masjid agung, bukan di areal depan pagar masjid agung, karena itu kami tertiban agar di pindahkan sesui titik yang telah ditentukan," kata Rio 

Seharusnya, sambung Rio, pihak perusahaan mengetahui hal tersebut. Apalagi Izin terbit pada Bulan Februari lalu, dan baru di bangun saat ini.

BACA JUGA: Hari Jadi Kota Metro sebagai Momentum Evaluasi

"Ini juga jadi pertanyaan kami mengapa begitu lama pembangunannya dari saat izin dikeluarkan," herannya.

Disingung apakah tindakan yang dilakukan pihak pemkab termasuk menghalangi pihak Perusahaan yang ingin ber-investasi di Lamsel, Rio Gismara menegaskan, pihak pemkab Lamsel tidak pernah menghalang-halangi siapapun yang ingin berivestasi di Kabupaten Lamsel.

Bahkan, pemerintah daerah sangat mendukung dan mempermudah jika ada Investor yang akan berinvestasi.

"Tidak ada pemerintah daerah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi di lamsel, bahkan kami sangat mendukung, asalkan semua sesuai dengan aturan yang ada," Tegas Rio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: