Daftar Uang Rupiah yang Dicabut Peredarannya, Tapi Masih Bisa Ditukar Di Sini
Bank Indonesia mencabut dan menarik menarik dari peredaran sejumlah uang rupiah. FOTO DOKUMAN BI.GO.ID--
BACA JUGA: Parah! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Kutip Kitab Injil saat Sampaikan Khutbah
- Tanggal pencabutan 25 September 1995
- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 24 September 2028
7. Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1986
- Tanggal pencabutan 25 September 1995
BACA JUGA: Geger Balita di Samarinda Positif Sabu, Kenali Dampak Buruknya
- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 24 September 2028
8. Uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1987
- Tanggal pencabutan 25 September 1995
- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 24 September 2028
BACA JUGA: Dijamin Maknyuss! Resep Sederhana Membuat Gudeg Jogja Tanpa Daun Jati
9. Uang kertas pecahan Rp 500 tahun emisi 1988
- Tanggal pencabutan 25 September 1995
- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 24 September 2028
10. Uang kertas pecahan Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: