Diduga Pungli Tiga Oknum Polres Tanggamus, Lampung Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri
Indah Meylan memegang surat aduan dari Mabes Polri-Foto Muhammad Arif-
BACA JUGA:Hadiri Bersih Desa, Bupati Tanggamus Lampung Sampaikan Pesan Ini
Indah menjelaskan, bahwa kliennya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian tanah kavling di daerah Tanggamus, lampung.
Kliennya tersebut berinisial APD, warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung.
Dengan terlapor seorang perempuan berinisial IR yang dilaporkan pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu.
Sebagaimana tertuang pada surat laporan polisi (LP) dengan nomor laporan polisi LP/1126/IX/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
BACA JUGA:Usai Peristiwa Dugaan Pungli, Begini Kondisi Kantor Disdukcapil Lampung Utara
Dimana, lanjut Indah kliennya tersebut membeli tanah kavling kepada terlapor namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat tanah yang dibeli tersebut.
“Sudah beberapa kali diminta, tapi gak pernah dikasih dan selalu beralasan,” ucapnya.
Setelah ditelusuri, barulah kliennya tersebut mengetahui bahwa tanah tersebut belum resmi menjadi milik terlapor.
Tanah tersebut milik orang pertama yang telah sepakat untuk menjual tanah kepada terlapor seharga Rp 1,5 Miliar.
BACA JUGA:Lima Perguruan Tinggi di Lampung Sinergi Program KKN Siger Berjaya
Namun, lanjut Indah, ternyata terlapor baru membayar senilai Rp 475 juta pada tahun 2021 dan mengalami gagal bayar.
“Kita sudah konfirmasi langsung ke pemilik tanah yakni bapak Suhasanto,” jelasnya.
Termasuk sertifikat tanah dari lahan yang dikavlingkan oleh terlapor tersebut masih di pegang oleh pemilik pertama.
Padahal menurut Indah, terlapor sudah menerima uang hingga sebesar sekitar Rp 2,8 miliar dari penjualan tanah kavling tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: