Jalani Hukuman di Lapas Rajabasa, Karomani Bakal Buat Buku Perjalanan Kasus Suap Mahasiswa Baru Unila
Karomani dan Muhammad Basri akan memasuki Lapas Rajabasa. Foto Anca --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Karomani sudah membuat rencana selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) ini akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Rajabasa.
Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa Baru Universitas Lampung ini akan membuat buku selama menjalani hukuman.
Karomani dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa, Kamis 15 Juli 2023.
BACA JUGA: Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Karomani Mantan Rektor Unila Bawa Tas Ransel dan Totebag McD
Selain Karomani, jaksa KPK juga mengeksekusi mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Pengacara Karomani, Ahmad Handoko menjelaskan, kliennya akan membuat buku selama berada di Lapas Rajabasa.
"Ya, pak Karomani juga membawa buku dan alat tulis. Beliau akan membuat buku tentang perjalanan kasus ini," kata Ahmad Handoko ditemui di depan Lapas Rajabasa.
Menurut dia, nantinya Karomani bakal mengundang wartawan jika bukunya sudah terbit.
BACA JUGA: Dugaan Pungli Tiga Oknum Anggota Polres Tanggamus, Diproses Polda Lampung
Terkait dengan dengan uang ganti rugi, Ahmad Handoko menjelaskan pihaknya akan membayar sisa sekitar Rp 1,3 miliar.
Uang tersebut akan dibayar Karomani dari sisa uang tabungannya dan dari barang bukti yang dikembalikan ke KPK.
"Sisanya kami hitung sekitar Rp1,3 miliar lagi. Secepatnya kita selesaikan sebelum satu bulan," tegasnya.
"Ya (uangnya) dari sumber resmi pak Karomani. Ada dari tabungan, juga dari beberapa barang bukti yang dikembalikan KPK," imbuh Ahmad Handoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: