Pasang Kabel di Register 45, Warga Mesuji Diamankan Polisi

Pasang Kabel di Register 45, Warga Mesuji Diamankan Polisi

Ilustrasi diborgol--Disway.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Mesuji mengamankan 7 orang yang diduga memasang jaringan kabel listrik di area Kawasan register 45 mereka diamankan Satreskrim Polres Mesuji sejak 10 Juni 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki saat dihubungi radarlampung.co.id  pada Kamis 15 Januari 2023.

“Iya betul mereka diamankan sejak 10 Juni lalu terdapat 7 orang yang diduga akan memasang jaringan kebal listrik di kawasan register Mesuji dan saat ini masih proses penyelidikan," jelasnya.

Namun, Fajrian belum merinci dan menjelaskan lebih jauh tentang penangkapan 7 orang tersebut. Karena masih ada kegiatan di Polda. 

BACA JUGA:Shinta Wijaya Kamdani Cetak Sejarah Ketua Apindo Perempuan Pertama

Hal yang sama juga dibenarkan Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara. 

"Bukan petugas PLN, pihak ke tiga kalau gak salah. saat ini masih proses sidik dan di reskrim itu prosesnya," jelas Waka. 

Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, tujuh orang tersebut ditahan karena tidak mengantongi surat tugas atau dokumen dari perusahaan terkait pemasangan jaringan kabel tersebut di area register. 

Selain itu juga kendaraan yang digunakan ada logo PLN dan untuk barang bukti yang di sita pihak kepolisian 1 unit mobil pick up dan kabel dan alat alat pemasangan listrik

BACA JUGA:Edisi Jumat Berkah, Quiz Kata Rahasia Berhadiah Dari Koran Hybrid Radar Lampung

Sementara dihubungi terpisah Manager ULP PLN Menggala Tulang Bawang, Irvan Eduardo Purba memastikan jika yang diamankan oleh Polres Mesuji tersebut bukanlah dari pihak (PLN).

"Bukan itu bukan dari (PLN) bang, sebab PLN tidak pernah memberikan perintah terkait pemasangan listrik di kawasan Register 45 tersebut," ujar Irvan saat dikonfirmasi radarlampung.co.id pada Kamis 15 Juni.

Yang pasti kami dari pihak (PLN) sangat dirugikan akibat ulah oknum yang mengatasnamakan PLN.

"Terkait masalah tersebut kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: