Mantap! Tukin PNS Naik Lagi di Tiga Instansi, Cek Daftar Beserta Rincian Terbarunya

Mantap! Tukin PNS Naik Lagi di Tiga Instansi, Cek Daftar Beserta Rincian Terbarunya

Presiden Jokowi telah menentapkan kenaikan tukin di tiga instansi. Sumber foto. Kemenpan--

BACA JUGA:Waduh, Skema Tukin PNS Berubah, Jadi Berapa Jumlah yang Diterima?

Kemudian, sama halnya dengan kenaikan Tukin PNS dilingkungan Kemepan RB. Rincian terbarunya mulai dari Rp 2 juta 575 ribu sampai dengan Rp 41 juta 550 ribu.

Jika dirinci secara urut berdasarkan kelas jabatan, berikut daftar besaran Tukin PNS di lingkungan BPKP, Bappenas dan Kemenpan R usai mengalami kenaikan lagi.

- Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2 juta 575 ribu

- Kelas Jabatan 2 Rp 3 juta 154 ribu

- Kelas Jabatan 3 Rp 3 juta 980 ribu 

- Kelas Jabatan 4 Rp 4 juta 179 ribu

- Kelas Jabatan 5 Rp 4 juta 607 ribu

BACA JUGA:Tukin Direvisi! Gimana Nasib Kenaikan Gaji PNS di 2024?

- Kelas Jabatan 6 Rp 4 juta 837 ribu

- Kelas Jabatan 7 Rp 5 juta 079 ribu

- Kelas Jabatan 8 Rp 6 juta 349 ribu

- Kelas Jabatan 9 Rp 7 juta 474 ribu

- Kelas Jabatan 10 Rp 8 juta 458 ribu

BACA JUGA:Kode Promo Grab Lampung Holiday, Minggu 18 Juni 2023, Pakai Diskon Akhir Pekan Bersama GrabFood

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: