Mantap! Tukin PNS Naik Lagi di Tiga Instansi, Cek Daftar Beserta Rincian Terbarunya

Mantap! Tukin PNS Naik Lagi di Tiga Instansi, Cek Daftar Beserta Rincian Terbarunya

Presiden Jokowi telah menentapkan kenaikan tukin di tiga instansi. Sumber foto. Kemenpan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira Tukin PNS naik lagi di tiga instansi lengkap dengan rincian terbarunya yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi tahun 2023.

Sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwa ada tiga lingkungan instansi yang mengalami kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para PNS.

Jika benar demikian, instansi mana saja yang telah mengalami kenaikan Tukin PNS tahun ini dan berapa rincian terbarunya usai dinaikan?

Menjawab hal tersebut, adapun instansi yang mengalami kenaikan Tukin untuk para PNS di antaranya, BPKP, Bappenas dan Kemenpan RB.

BACA JUGA:Cair! Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berapa Besaran yang Diterima?

Tiga instansi yang telah disebutkan di atas telah disahkan oleh Presiden Jokowi untuk menaikan besaran Tukin yang diterima oleh setiap para ASN termasuk PNS.

Adapun terkait  rincian besaran terbaru untuk Tukin atau tunjangan kinerja PNS yang berada di Instansi BPKP telah diatur dan tertuang di dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023.

Disebutkan dan dijelaskan dalam pasal 5 bahwa kenaikan Tukin tertinggi diberikan kepada instansi BPKP.

Untuk jumlah besaran terbaru Tukin yang akan diterima per bulannya paling tinggi jabatannya di BPKP akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 41 juta 550 ribu.

BACA JUGA:Tukin PNS Lama Dihapus! Pakai Rumus Ini untuk Menghitung Jumlah Besaran yang Diterima

Sedangkan, untuk rincian Tukin terendah pada instansi BPKP yang akan diterima per bulannya yakni Rp 2 juta 575 ribu.

Sementara, kenaikan Tukin PNS di instansi lingkungan Bappenas telah di tuangkan melalui PP Nomor 33 tahun 2023 pasal 5.

Sebesar 150 persen kenaikan Tukin PNS akan diberikan dengan rincian jabatan tertinggi pada  Bappenas atau kelas jabatan tertinggi sebesar Rp 41 juta 550 ribu.

Sedangkan, untuk rincian Tukin terendah pada instansi Bapenas yang akan diterima per bulannya yakni Rp 2 juta 575 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: