Polres Lampung Timur Amankan 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Polres Lampung Timur Amankan 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Polres Lampung Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).--

BACA JUGA:Update Kekayaan Bupati dan Wali Kota di Lampung, Ini yang Paling Kaya

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP, 2 buah paspor atas nama korban dan buku tabungan atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tingi 15 tahun.

Itu sebagaimana diatur pasal 81 Juncto pasal 69 dan/atau pasal 83 Juncto pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kanit Tipidter Ipda M.Yani dan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Budiyul Hartono. Hadir juga Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Waidinsyah. 

BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Pengedar Rokok Ilegal, Barang Buktinya 56.800 Bungkus

Kesempatan yang ssma Kapolres Lamtim menghimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji-janji akan diberangkatkan ke luar negeri oleh oknum atau perusahaan pemberangkatan tenaga kerja illegal.

"Sebaiknya koordinasi dengan dinas terkait bila ingin bekerja di luar negeri,"himbau Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: