Jelang Idul Adha! Semua Pensiunan PNS Bakal Menerima Tiga Tunjangan Sekaligus, Cek Rinciannya
Pensiunan PNS bakal cair usai terima tunjangan tambahan lengkap dengan rincian yang akan disalurkan ke rekening. Sumber foto. Freepix --
Ditekankan ketentuan ini berlaku untuk semua pensiunan PNS yang berati duda ataupun janda pensiun juga akan menerima tiga tunjangan ini.
Adapun untuk rinciannya dijelaskan di dalam pasal 3 penerima pensiunan dan penerima tunjangan akan memperoleh besaran rincian gaji pokok yakni sebagai berikut.
BACA JUGA:Mantap! Tukin PNS Naik Lagi di Tiga Instansi, Cek Daftar Beserta Rincian Terbarunya
1. Pensiunan PNS golongan I gaji pokok terhitung Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 686 ribu.
2. Pensiunan PNS golongan II yakni Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.
3. Pensiunan PNS golongan III yakni Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.
4. Pensiunan PNS golongan IV yakni dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.
BACA JUGA:Cair! Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berapa Besaran yang Diterima?
5. Pensiunan PNS Janda ataupun Duda PNS sebagai berikut.
- Golongan I Rp 1 juta 560 ribu - Rp 1 juta 170 ribu.
- Golongan II Rp 1 juta 170 ribu - Rp 1 juta 375 ribu.
- Golongan III Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 727 ribu.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Timur dan BP3MI Akan Berupaya Memulangkan TKI Ilegal dari Hongkong
- Golongan IV Rp 1 juta 170 ribu - Rp2 juta 124 ribu.
Itulah informasi mengenai tiga tunjangan yang akan diberikan ekaligus jelang Idul Adha kepada semua pensiunan PNS. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: