Tipu Korban dengan Modus Jual Tanah, Kadus di Pringsewu Lampung Kabur ke Banten

Tipu Korban dengan Modus Jual Tanah, Kadus di Pringsewu Lampung Kabur ke Banten

Anggota Polsek Pagelaran Polres Pringsewu meringkus Dah (48) penipuan modus jual beli tanah yang bersembunyi di Lebak, Provinsi Banten--

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tegas Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: