Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polisi Tangkap Penyedia Jasa Pembuatan Kolam Renang

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polisi Tangkap Penyedia Jasa Pembuatan Kolam Renang

Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan pria asal Jakarta, Jeffry Stevianus Latuputty atas laporan korban Dr. Dewi Nur Fian--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan pria asal Jakarta, Jeffry Stevianus Latuputty atas laporan korban Dr. Dewi Nur Fian, warga Spring Hill, Kemiling, Bandar Lampung, lantaran merasa ditipu oleh pelaku yang menawarkan jasa pembuatan kolam renang di kediaman korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan tersangka menipu korbannya dengan cara mempromosikan jasanya melalui unggahan di media sosial.

Lanjutnya, dengan dalih dibantu suatu sistem yakni Advanced Oxidation Process (AOP) yang diklaim mampu mengoksidasi tiga kali lebih kuat dari klorin, menggabungkan ozon dan ultraviolet. 

BACA JUGA:Beli Pulsa Makin Mudah Lewat BRImo

BACA JUGA:Cerita Agen BRILink Topang Ekonomi di Pelosok

Sehingga nantinya, air dikolam tersebut akan lebih jernih dan dapat dikonsumsi, tanpa menggunakan kaporit atau garam.

Hendrik menambahkan, namun setelah proses pembersihan yang dijanjikan, kolam renang milik korban justru berubah menjadi hijau dan berlumut. Atas kejadian tersebut Dr. Dewi merasa sangat dirugikan dengan kerugian mencapai Rp227 juta.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu unit handphone Android, satu lembar laporan hasil uji pemeriksaan dari DLH UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Bandar Lampung, lima lembar rekening koran, serta satu laptop merk Asus. 

BACA JUGA:Nuwono Coffee,Tempat Ngopi Klasik di Bandar Lampung,Minum Kopi Robusta Vintage Tradisi Adat Lampung

BACA JUGA:Modal Kuota Bisa Dapat Bonus Hingga Rp1,1 Juta di Aplikasi ShopeePay, Ini Kode Referalnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: