Kapan Tunjangan Pensiunan PNS Janda Duda Di Lampung Cair? Catat Waktu dan Nominal Lengkapnya

Kapan Tunjangan Pensiunan PNS Janda Duda Di Lampung Cair? Catat Waktu dan Nominal Lengkapnya

Tunjangan pensiunan PNS janda duda di lampung siap cair. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Memasuki akhir bulan juni ternyata masih ada pensiun PNS yang belum menerima pencairan gaji 13, termasuk komponen tunjangan di dalamnya.

Seperti yang telah diketahui, bahwa seluruh pensiun PNS termasuk di Lampung berhak mendapatkan tunjangan pensiunan, termasuk yang berstatus janda duda.

Jika benar demikian, kapan tunjangan pensiunan PNS janda duda di Lampung cair dan berapa nominal yang akan diterima.

Menjawab hal tersebut, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan pensiunan PNS termasuk bagi janda duda di Lampung sampai awal juli.

BACA JUGA: Wow! Ini Deretan Instansi di Indonesia Dengan Tukin PNS Tertinggi, Nomor Empat Naik Lagi Tunjangannya

Catat waktunya, jika sampai akhir bulan juni tunjangan pensiunan PNS janda duda di Lampung belum tersalurkan ke rekening.

Maka, sesuai kebijakan dari pemerintah yang telah di atur pada pasal 12 PP Nomor 15 tahun 2023 pencairan akan dilakukan sampai Juli.

Adapun rincian nominal yang akan diterima pada pencairan tunjangan pensiunan PNS janda duda di Lampung akan disalurkan sesuai ketetapan pemerintah.

Sesuai kebijakan aturan pada pencairan gaji 13 PNS termasuk seluruh tunjangan pensiunan janda duda akan diterima berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei.

BACA JUGA: Siap-siap! Single Salary Bikin Gaji PNS Melambung Tinggi, Segini Nominal Terbarunya

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2023 pasal 8, pensiunan di Lampung termasuk  janda duda dan penerimanya akan memperoleh tiga tunjangan sekaligus di tambah gaji pokok.

Adapun tiga tunjangan yang akan diterima oleh para pensiunan PNS janda duda yakni meliputi.

Pertama, tunjangan keluarga sebesar sepuluh persen.

Para pensiun PNS Lampung yang berstatus janda duda akan menerima sepuluh persen tunjangan keluarga yang di ambil dari gaji pokok pensiun sesuai golongan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: