Apa Itu Asuransi Jiwa? Berikut Penjelasan Dan 5 Manfaatnya
Ilustrasi pengertian dan manfaat asuransi jiwa-Foto freepik-
BACA JUGA:Kode Redeem ML Terbaru Rabu 28 Juni 2023 Berhadiah 5000 Magic Dust Mobile Legends
Lantas apa saja manfaat yang bakal didapat oleh seseorang dari asuransi jiwa? Simak penjelasannya berikut ini.
Manfaat pertama yang bakal didapat adalah seseorang yang memiliki hutang dalam jangka waktu panjang dan telah berasuransi tidak akan mewariskan hutang tersebut kepada keluarganya.
Sehingga keluarga yang dirtinggalkan tidak akan kerepotan karena ditinggalkan hutang oleh seseorang yang telah berasuransi tadi wafat atau meninggal dunia.
Terlebih jika seseorang tersebut memiliki anak istri atau bahkan cucu yang ditinggalkan.
BACA JUGA:DPRD Lamtim Kritisi LPPA Tahun 2022, Ini Alasannya
Sebab, pihak asuransi akan memberikan finansial berupa uang yang akan diberikan yang kemudian dapat digunakan oleh keluarga yang ditingglkannya.
Kemudian manfaat yang kedua dari asuransi jiwa adalah biaya pertanggungan dari pihak perusahaan asuransi dapat digunakan untuk menceukupi kehidupan sehari-hari.
Biaya pertanggungan tersebut, sebagaimana yang dijelaskan dalam tayangan youtube finansialku.com setidaknya dapat ter-cover dala jangka waktu selama satu tahun.
Manfaat tersebut dapat dirasakan khususnya bagi seseorang yang masih memiliki istri dan anak yang ditinggalkannya.
BACA JUGA:Bakalan Gagal Nih, Sekitar 75 Persen Bacaleg Metro Belum Memenuhi Syarat
Sehingga sang istri tidak serta merta kerepotan mencari pekerjaan atau tambahan biaya untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya.
Terlebih jika anak-anak yang ditinggakan masih sekolah sehingga butuh biaya untuk pendidikannya. Sehingga tidak memberikan rasa khawatir yang terlalu dalam.
Manfaat berikutnya atau yang ketiga yakni pihak keluarga yang ditinggalkan tidak perlu repot untuk mengeluarkan biaya pemakaman.
Sebab, setiap adat dan agama memiliki proses dan tata cara sendiri dalam prosesi pemakaman bagi orang yang meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: