Silahkan Cek! Ini Tiga Tunjangan untuk PNS dan Pensiunan yang Langsung Diturunkan
Tamabahan Tunjangan PNS Tulang Bawang siap diturunkan. Sumber Foto. Freepik --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek aturan terbaru dari pemerintah mengenai ketentuan pemberian tunjangan langsung cair untuk PNS dan pensiunan.
Sekarang juga, PNS dan pensiunan bisa menerima tiga tunjangan tambahan dari pemerintah yang langsung diturunkan tanpa menunggu terlalu lama.
Aturan mengenai pemberian tunjangan langsung dari pemerintah akan dicairkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Kemenkeu Sri Mulyani.
Sebagaimana aturan yang telah dikeluarkan Kemenkeu Sri Mulyani tahun ini dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.
BACA JUGA: Kapan Tunjangan Pensiunan PNS Janda Duda Di Lampung Cair? Catat Waktu dan Nominal Lengkapnya
Inilah tiga tunjangan yang langsung diturunkan dan dicairkan oleh pemerintah dari besaran manfaat program asuransi kematian untuk PNS dan pensiunan.
Pertama, sesuai aturan yang disahkan Kemenkeu PNS dan pensiunan yang meninggal dunia akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 8 juta.
Tunjangan sebesar Rp 8 juta akan langsung diturunkan dan diserahkan kepada ahli waris atau keluarga para peserta manfaat tabungan hari tua.
Kedua, tunjangan sebesar Rp 6 juta akan diberikan jika istri ataupun suami peserta manfaat tabungan hari tua meninggal dunia.
Dipastikan, pemerintah akan langsung mencairkan dana asurasi tersebut tanpa membuat PNS ataupun pensiun menunggu.
Ketiga, tunjangan sebesar Rp 4 juta juga akan diberikan bagi anak PNS yang meninggal dunia.
Kebijakan pemerintah dalam pemberian tambahan tiga tunjangan untuk PNS dan pensiunan merupakan salah satu bentuk dari kepedulian kepada keluarga PNS.
Melalui tiga tunjangan yang diterima PNS dan pensiunan. Istri, suami dan anak tidak perlu khawatir lagi jika salah satu dari anggota keluarga meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: