Iklan Bos Aca Header Detail

Lantik Pejabat Fungsional Wagub Lampung Ingatkan Terkait Profesional

Lantik Pejabat Fungsional Wagub Lampung Ingatkan Terkait Profesional

Wakil Gubenur Lampung Chusnunia Chalim lantik dan ambil sumpah pejabat fungsional dilingkungan pemprov setempat, Selasa 27 Juni 2023.---Sumber foto : Diskominfotik.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali ambil sumpah dan lantik pejabat fungsional dilingkungan pemprov setempat.

Ada 53 pejabat fungsional yang dilantik, pada Selasa 27 Juni 2023 di Gedung Pusiban, komplek pemprov setempat oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Pelantikan 53 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.29/268/VI.04/2023 Tanggal 26 Juni 2023.

Chusnunia Chalim mengucapkan selamat dan mengajak para pejabat fungsional untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Deretan Makanan Khas Indramayu Ini Wajib Dicoba karena Miliki Cita Rasa yang Unik dan Sedap

"Selamat yang hari ini dilantik, selamat bekerja semoga menjadi ladang ibadah untuk kita," ujar Chusnunia Chalim.

Dirinya mengingatkan agar pada pejabat fungsional yang baru di lantik dapat menjalankan tugas serta tanggungjawab dengan penuh dedikasi, integritas, dan semangat untuk melayani masyarakat.

Dimana, kata Chusnunia Chalim, setip ASN harus memegang teguh janji dan berkomitmen menjadi ASN yang profesional.

Ia juga meminta para ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri terutama pada era digital saat ini.

BACA JUGA:Akhirnya, Lampu Traffic Light di Jalan Juanda Kota Agung Akhirnya Kembali Menyala

"Mari bersama menjadi ASN yang profesional, tingkatkan kompetensi di era digital," ungkapnya.

Tidak lupa, Chusnunia Chalim mengajak ASN untuk bersama-sama memberikan yang terbaik dalam membangun daerah Lampung, untuk mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya.

"Mari bergandengan tangan untuk mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya," tuturnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: