Waduh! PNS Kemenpan Dari Empat Katagori Ini Tidak Boleh Menerima Tukin
Inilah katagori PNS yang tidak boleh menerima tukin. Sumber foto. Freepik--
Itulah empat katagori yang tidak boleh menerima tukin PNS yang berlaku di instansi Kemenapan.
Adapun mengenai tukin PNS di Kemenepan, Presiden pun telah memutuskan akan memberikan kenaikan tunjangan 150 persen dengan rincian nomial terbarunya sebagai berikut.
- Jabatan kelas 1 Rp 2 juta 575 ribu
- Jabatan kelas 2 Rp 3 juta 154 ribu
- Jabatan kelas 3 Rp 3 juta 980 ribu
- Jabatan kelas 4 Rp 4 juta 179 ribu
- Jabatan kelas 5 Rp 4 juta 607 ribu
BACA JUGA: Catat Jadwalnya! Empat Tunjangan PNS, Pensiunan dan Janda Duda Cair Lebih Cepat Sebelum Idul Adha
- Jabatan kelas 6 Rp 4 juta 837 ribu
- Jabatan kelas 7 Rp 5 juta 079 ribu
- Jabatan kelas 8 Rp 6 juta 349 ribu
- Jabatan kelas 9 Rp 7 juta 474 ribu
- Jabatan kelas 10 Rp 8 juta 458 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: