Waduh! PNS Kemenpan Dari Empat Katagori Ini Tidak Boleh Menerima Tukin

Waduh! PNS Kemenpan Dari Empat Katagori Ini Tidak Boleh Menerima Tukin

Inilah katagori PNS yang tidak boleh menerima tukin. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek, inilah katagori PNS yang tidak boleh menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) di Instansi Kemenpan.

Tukin menjadi salah satu tunjangan yang tentu besarannya akan sangat diharapkan oleh semua PNS di lingkungan instansi manapun termasuk Kemenpan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam pemberian tunjangan kinerja ada beberapa katagori yang tidak boleh menerima tukin salah satunya berlaku di Instansi Kemenpan.

Sesuai aturan terbaru yang dikeluarkan dan diresmikan Presiden Jokowi dalam Perpres Nomor 32 dan 33 Tahun 2023 tentang pemberian Tukin Kemenpan.

BACA JUGA: Silahkan Cek! Ini Tiga Tunjangan untuk PNS dan Pensiunan yang Langsung Diturunkan

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 terdapat empat katagori PNS yang tidak boleh menerima tukin di instansi kemenpan yakni sebagai berikut.

Katagori pertama yang tidak boleh menerima Tukin PNS di lingkungan Kemenpan ialah yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

Jika PNS tersebut tidak mempunyai jabatan apapun maka tidak boleh menerima tunjangan kinerja (Tukin).

Katagori kedua, PNS di lingkungan Kemenpan yang statusnya diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

BACA JUGA: Kapan Tunjangan Pensiunan PNS Janda Duda Di Lampung Cair? Catat Waktu dan Nominal Lengkapnya

Sesuai aturannya PNS tersebut tidak boleh menerima Tukin apapun yang dicairkan oleh pemerintah.

Katagori ketiga, PNS di lingkungan Kemenpan yang diberhentikan dari jabatan organiknya lalu diberikan uang tunggu.

Maka sesuai aturannya PNS tersebut idak boleh menerima Tukin.

Katagori keempat, PNS di lingkungan Kemenpan yang tidak boleh menerima tukin berlaku untuk pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: