Tiga Oknum Polres Tanggamus yang Dilaporkan Dugaan Pungli Akan Jalani Sidang Kode Etik

Tiga Oknum Polres Tanggamus yang Dilaporkan Dugaan Pungli Akan Jalani Sidang Kode Etik

Ilustrasi Polisi-Pixabay.com-

BACA JUGA:Anggota Tolikara yang Tewas Ditusuk OTK Dimakamkan Secara Dinas

Sayangnya, semua uang yang diminta itu selalu diberikannya secara langsung tanpa tanda bukti apa pun.

Namun, ada satu kali transaksi pemberian uang kepada oknum tersebut yang memiliki bukti karena dibayar dengan cara transfer.

Itu pun ungkap Dewi karena saat itu setelah melakukan pertemuan mereka pergi ke rumah kuasa hukumnya Indah Meylan untuk beristirahat.

Saat itulah salah satu oknum tersebut menelpon untuk meminta uang akomodasi kepada mereka.

BACA JUGA:Keroyok 2 Orang Diduga Pencuri, Warga Jabung Lampung Timur Ini Malah Masuk Penjara

"Kebetulan di rumah ibu indah. Paginya di periksa terus pulang bareng-bareng ke rumah bu indah, Nelpon itu saya denger sendiri. Saya transfer ke bu indah terus bu indah ke penyidik," ungkapnya.

Pada transaksi itulah mereka mengambil poto bukti transfer yang dikirim kepada salah satu oknum polisi tersebut senilai Rp 5 juta.

Pada poto bukti transfer yang radarlampung.co.id dapatkan, tertera nama penerima yakni Indra Setiawan.

Dikirim dari rekening atas nama Indah Meylan sejumlah Rp 5 juta pada 18 Oktober 2022 pukul 19.34 wib.

BACA JUGA:Hukum serta Bacaan Niat Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Dewi mengatakan, bahwa sebenarnya sebelum mereka berangkat memang sudah diingatkan untuk menyiapkan akomodasi tersebut.

Salah satu oknum yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di kesatuan tersebut yang mengingatkan mereka.

"Untuk minta akomodasi, sebelum berangkat juga bilang, yang  penting siapkan akomodasi, kata kanit Sianturi itu," ungkap Dewi.

Ade Puspita Dewi (38) warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung tersebut membuat laporan pada tanggal 1 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: