Keroyok 2 Orang Diduga Pencuri, Warga Jabung Lampung Timur Ini Malah Masuk Penjara
Polres Lampung Timur Amankan Tersangka Pengroyokan Yang Menewaskan Terduga Pencuri Alpukat--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polres Lampung Timur mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya warga Kecamatan Marga Sekampung membuahkan hasil.
Itu setelah, personil Polres Lamtim mengamankan IW (34) warga Kecamatan Jabung.
Kapolres Lamtim, AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, IW disangka terlibat dalam aksi pengroyokan terhadap SW (35) dan SM (24) warga Kecamatan Marga Sekampung.
Peristiwa berawal ketika, IW memergoki SW dan SM keluar dari areal kebunnya yang berlokasi di Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung dengan membawa keranjang berisi buah alpukat, Sabtu 24 Juni 2023.
BACA JUGA:Hukum serta Bacaan Niat Puasa Sunnah Senin dan Kamis
Saat IW bertanya dari mana asal buah alpukat yang ada di dalam keranjang tersebut, SW dan SM justru marah sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara mereka.
Pertengkaran antara IW dengan SW dan SM terdengar warga sekitar dan langsung berdatangan.
Warga yang mencurigai SW dan SM telah melakukan aksi pencurian buah alpukat langsung menghakimi keduanya.
Akibat kejadian itu, SW meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara, SM mengalami luka-luka.
BACA JUGA:Ditutup, Ini 10 Besar Daftar Tokoh Jaring Aspirasi Bakal Calon Gubernur Lampung
Dari tempat kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 50 kg buah alpukat dan senjata tajam jenis golok serta sabit.
Tidak terima atas tindakan main hakim sendiri tersendiri tersebut, keluarga SW melaporkannya ke Polres Lamtim.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, personil Polres Lamtim mengamankan IW, Rabu 28 Juni 2023, pukul 22.00 WIB.
Atas tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan SW, tewas, IW dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: