Tak Sengaja Menyerempet Mobil, Marbot Masjid Jadi Korban Pengeroyokan

Tak Sengaja Menyerempet Mobil, Marbot Masjid Jadi Korban Pengeroyokan

Seorang pria bernama Achmad Husaini Ahsan (21) warga Sukarame, Bandar Lampung, menjadi korban pengeroyokan di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC), Bandar Lampung, pada Selasa 15 Oktober 2024--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria bernama Achmad Husaini Ahsan (21) warga Sukarame, Bandar Lampung, menjadi korban pengeroyokan di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC), Bandar Lampung, pada Selasa 15 Oktober 2024. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dengan vidio 48 detik.

Dari keterangan korban Achmad Husaini Ahsan (21) menyampaikan, peristiwa bermula ketika Achmad, bersama rekannya, melaju dengan sepeda motor dari arah Mall Boemi Kedaton (MBK). 

Sementara, diduga pelaku yang mengendarai mobil Toyota Terios datang dari arah Universitas Lampung (Unila) dan hendak berbelok ke arah KMC. Kendaraan korban bersenggolan dengan mobil tersebut, membuat Achmad berhenti dan berniat meminta maaf.

BACA JUGA:Rusak APK Paslon Pilkada Dapat di Sanksi, Begini Kata Bawaslu Tulang Bawang

BACA JUGA:Pemprov Lampung Siap Ikuti Perubahan Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Namun, niat baik korban tidak diterima oleh pengendara mobil tersebut. Sang sopir dan satu penumpangnya turun dari mobil dan langsung melakukan tindak kekerasan dengan menendang serta memukul Achmad. 

Akibat peristiwa tersebut, Achmad mengalami luka di bagian wajah dan pelipis mata, yang disebabkan oleh pecahan kacamata setelah ditinju oleh pelaku. Korban segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Klinik KMC untuk mendapatkan perawatan.

Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri tanpa menunjukkan itikad baik kepada korban. 

BACA JUGA:Tim Raboboat Teknokrat Berlaga Pada Final Kompetisi Kontes Kapal Indonesia

BACA JUGA:Ciptakan Awal Baru Dari Cerita Lama: Sheraton Lampung Hotel Kini Menjadi Akar Hotels and Resorts

Atas insiden tersebut, Achmad melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1513/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024.

Sementara, Kuasa hukum korban Sarhani menyampaikan, bahwa pihaknya telah mendampingi Achmad ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan, termasuk pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa. Pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap diduga pelaku pengeroyokan tersebut untuk keadilan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: