Diusulkan Pakai Single Salary, Berapa Nominal Gaji PNS Terendah Nantinya?

Diusulkan Pakai Single Salary, Berapa Nominal Gaji PNS Terendah Nantinya?

Single salary siap diberlakukan oleh pemerintah. Sumber foto. Freepik--

BACA JUGA: Mengintip Harta Kekayaan Penjabat Gubernur di Papua, Mantan Jenderal Tercatat Paling Kaya

- JPT III besaran tertingi Rp 35 juta 705 ribu.

- JPT IV  besaran tertingi Rp 34 juta 5 ribu

- JPT V besaran tertingi Rp 32 juta 385 ribu

- JPT VI besaran tertingi Rp 30 juta 843 ribu

BACA JUGA: Kekayaan Kepala Daerah di Provinsi Jambi, Bupati Termiskin Hartanya Segini

- JPT VII besaran tertingi  Rp 29 juta 374 ribu

- JPT VIII besaran tertingi Rp27 juta 976 ribu

- JPT IX besaran terendah  Rp 26 juta 643 ribu.

2. Jabatan Administrasi (JA)

BACA JUGA: Jangan Terlena Dengan Dunia, Ini yang Akan Dipertanyakan Kepada Manusia di Hari Kiamat

- JA-15 besaran tertingi Rp 22 juta 203 ribu

- JA-14 besaran tertingi  Rp 19 juta 290 ribu 

- JA-13 besaran tertingi  Rp 16 juta 759 ribu

- JA-12 besaran tertingi  Rp14 juta 560 ribu 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: