Begini Aturan Sistem Pemberian Gaji PNS Jika Single Salary Jadi Diberlakukan, Cek Hitungannya

Begini Aturan Sistem Pemberian Gaji PNS Jika Single Salary Jadi Diberlakukan, Cek Hitungannya

Silahkan cek aturan sistem pemberian gaji PNS pakai single salary. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Single Salary rencananya jadi diberlakukan oleh pemerintah pada sistem pemberian gaji PNS sesuai dengan aturan kebijakannya.

Sesuai aturannya, jika single salary diberlakukan maka sistem pemberian gaji PNS akan dihitung secara tunggal dengan menghapus semua tunjangan yang melekat.

Artinya, pada hitungan sistem pemberian gaji PNS semua akan dijadikan satu ke dalam gaji pokok termasuk dengan tambahan tunjangan kinerja.

Tentu jumlah gaji PNS akan diperbesar jika sampai semua tunjangan melekat dihapuskan dan dijadikan satu ke dalam gaji pokok.

BACA JUGA:Diusulkan Pakai Single Salary, Berapa Nominal Gaji PNS Terendah Nantinya?

Jika nantinya pemerintah jadi menerapkan single salary, perhatikan bahwa pada hitungan pemberian tukin yang akan diterima oleh para  PNS tidak lagi sama rata.

Sesuai dengan aturan single salary dalam sistem pemberian gaji PNS, pemerintah akan menilai capaian kinerja para pegawai di lingkungan Instansi tersebut.

Bagi para PNS yang mempunyai kinerja baik tentu akan diberikan penambahan pada pembayaran tunjangan kinerja.

Begitu juga sebaliknya, kinerja PNS yang buruk akan berpengaruh pada penerimaan gaji dan juga tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Begini Nasib Gaji dan Tukin PNS Jika Menggunakan Skema Single Salary, Silahkan Cek Keuntungannya!

Berdasarkan prinsip hukum pemberian tukin PNS yang dijelaskan pada peraturan BKN nomor 20 tahun 2011, tentu harus dilakukan secara transparan, objektif dan juga adil.

Namun faktanya, selama ini pemberian tukin dinilai tidak adil oleh Kemenpan terhadap para PNS yang memiliki kinerja baik dengan yang kurang optimal.

Maka dari itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas berencana melakukan perombakan skema  pada pemberian tukin PNS sekaligus kenaikan gaji PNS di tahun 2024.

Untuk itu, sebelum memutuskan skema ini, Kemenkeu Sri Mulyani sampai dengan hari ini terus melakukan perhitungan yang matang dalam pemberian gaji PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: