Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya
Bagaimana hitungan gaji pensiunan PNS sesuai aturan single salary. Sumber foto. Freepik--
- Gaji pkok pensiunan PNS golongan IV janda duda akan diterima nominalnya sesuai ketetapan sebesar Rp 1 juta 170 ribu Rp2 juta 124 ribu.
Sesuai dengan aturan kebijakan single salary begini gambaran rincian kenaikan nominal gaji PNS yang akan diterima para pegawai.
BACA JUGA:Siap-siap! Single Salary Bikin Gaji PNS Melambung Tinggi, Segini Nominal Terbarunya
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT I hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 39 juta 365 ribu
- JPT II hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp37 juta 490 ribu.
- JPT III hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 35 juta 705 ribu.
- JPT IV hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 34 juta 5 ribu
- JPT V hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 32 juta 385 ribu
- JPT VI hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 30 juta 843 ribu
- JPT VII pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 29 juta 374 ribu
- JPT VIII pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp27 juta 976 ribu
- JPT IX pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 26 juta 643 ribu.
BACA JUGA:Silahkan Cek! Inilah Rincian Nominal Gaji PNS Terbaru Jika Menggunakan Skema Single Salary
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: