Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya

Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya

Bagaimana hitungan gaji pensiunan PNS sesuai aturan single salary. Sumber foto. Freepik--

- Gaji pkok pensiunan PNS golongan IV janda duda akan diterima nominalnya sesuai ketetapan sebesar  Rp 1 juta 170 ribu  Rp2 juta 124 ribu.

Sesuai dengan aturan kebijakan single salary begini gambaran rincian kenaikan nominal gaji PNS yang akan diterima para pegawai.

BACA JUGA:Siap-siap! Single Salary Bikin Gaji PNS Melambung Tinggi, Segini Nominal Terbarunya

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT I hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 39 juta 365 ribu

- JPT II hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp37 juta 490 ribu.

- JPT III hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 35 juta 705 ribu.

- JPT IV   hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 34 juta 5 ribu

- JPT V  hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 32 juta 385 ribu

BACA JUGA:Sesuai Jabatan! Gaji PNS Terbaru Tembus Puluhan Juta Pakai Skema Single Salary, Cek Kenaikan Nominalnya

- JPT VI hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 30 juta 843 ribu

- JPT VII pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 29 juta 374 ribu

- JPT VIII pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp27 juta 976 ribu

- JPT IX pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 26 juta 643 ribu.

BACA JUGA:Silahkan Cek! Inilah Rincian Nominal Gaji PNS Terbaru Jika Menggunakan Skema Single Salary

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: