Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya
Bagaimana hitungan gaji pensiunan PNS sesuai aturan single salary. Sumber foto. Freepik--
BACA JUGA:Begini Aturan Sistem Pemberian Gaji PNS Jika Single Salary Jadi Diberlakukan, Cek Hitungannya
Kendati demikian, pensiunan PNS bisa menunggu hasil keputusan yang akan disampaikan langsung oleh presiden Jokowi mengenai kenaikan gaji PNS.
Pada tanggal 16 Agustus 2023 Jokowi akan menyampaikan hasil dari hitungan Kemenkeu Sri Mulyani mengenai kenaikan gaji PNS yang akan diberlakukan di tahun 2024.
Adapun untuk saat ini gaji pokok pensiunan PNS masih akan diterima nominalnya seusai dengan golongan masing-masing.
Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2019 segini rincian gaji pkok pensiunan PNS berdasarkan dengan golongannya.
- Gaji pkok pensiunan PNS golongan I akan diterima nominalnya sesuai ketetapan sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 14 ribu.
BACA JUGA:Diusulkan Pakai Single Salary, Berapa Nominal Gaji PNS Terendah Nantinya?
- Gaji pkok pensiunan PNS golongan 2 akan diterima nominalnya sesuai ketetapan sebesar sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 865 ribu.
- Gaji pkok pensiunan PNS golongan 3 akan diterima nominalnya sesuai ketetapan sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp3 juta 597 ribu.
- Gaji pkok pensiunan PNS golongan 4 akan diterima nominalnya sesuai ketetapan sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp4 juta 425 ribu.
3. Gaji pokok pensiunan janda duda
- Gaji pkok pensiunan PNS janda duda golongan 1 akan diterima nominalnya sesuai ketetapan sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp 1 juta 170 ribu.
BACA JUGA:Begini Nasib Gaji dan Tukin PNS Jika Menggunakan Skema Single Salary, Silahkan Cek Keuntungannya!
- Gaji pkok pensiunan PNS janda duda golongan II akan diterima nominalnya sesuai ketetapan sebesar Rp 1 juta 170 ribu - Rp 1 juta 375 ribu.
- Gaji pkok pensiunan PNS golongan III janda duda akan diterima nominalnya sesuai ketetapan sebesar Rp 1 juta 170 ribu - Rp 1 juta 727 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: