Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya
Bagaimana hitungan gaji pensiunan PNS sesuai aturan single salary. Sumber foto. Freepik--
2. Jabatan Administrasi (JA)
- JA-15 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 22 juta 203 ribu
- JA-14 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 19 juta 290 ribu
- JA-13 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 16 juta 759 ribu
- JA-12 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 14 juta 560 ribu
- JA-11 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp12 juta 650 ribu
BACA JUGA:Waduh! PNS Kemenpan Dari Empat Katagori Ini Tidak Boleh Menerima Tukin
- JA-10 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 10 juta 991 ribu
- JA-9 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat drastis jadi Rp 9 juta 549 ribu
- JA-8 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 8 juta 296 ribu
- JA-7 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 7 juta 207 ribu
- JA-6 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 6 juta 262 ribu
BACA JUGA:Silahkan Cek! Ini Tiga Tunjangan untuk PNS dan Pensiunan yang Langsung Diturunkan
- JA-5 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 5 Juta 440 ribu
- JA-4 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 4 juta 727 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: