Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya

Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya

Bagaimana hitungan gaji pensiunan PNS sesuai aturan single salary. Sumber foto. Freepik--

2. Jabatan Administrasi (JA)

- JA-15 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi  Rp 22 juta 203 ribu

- JA-14 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 19 juta 290 ribu 

- JA-13 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 16 juta 759 ribu

- JA-12 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 14 juta 560 ribu 

- JA-11 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp12 juta 650 ribu

BACA JUGA:Waduh! PNS Kemenpan Dari Empat Katagori Ini Tidak Boleh Menerima Tukin

- JA-10 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 10 juta 991 ribu

- JA-9 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat drastis jadi Rp 9 juta 549 ribu

- JA-8 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 8 juta 296 ribu

- JA-7 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 7 juta 207 ribu

- JA-6 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi  Rp 6 juta 262 ribu

BACA JUGA:Silahkan Cek! Ini Tiga Tunjangan untuk PNS dan Pensiunan yang Langsung Diturunkan

- JA-5 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 5 Juta 440 ribu

- JA-4 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 4 juta 727 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: