Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya
![Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya](https://radarlampung.disway.id/upload/2addd3b97452ca4d2aa57fe496491ff3.jpg)
Bagaimana hitungan gaji pensiunan PNS sesuai aturan single salary. Sumber foto. Freepik--
- JA-3 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 4 juta 106 ribu
- A-2 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 3 juta 568 ribu
- JA-1 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 3 juta 100
BACA JUGA:Cara Mengatasi Sakit Gigi, Nomor 3 Jarang Disadari Banyak Orang
3. Jabatan Fungsional (JF).
- JF 15 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 22. Juta 203 ribu
- JF 14 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 19 juta 290 ribu
- JF 13 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 16 juta 759 ribu
- JF 12 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 14 juta 560 ribu
- JF 11 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 12 juta 650 ribu
BACA JUGA:Sepsifikasi Tablet Samsung Galaxy Tab A7 Lite WiFi, Cocok untuk Anak-anak dan Orangtua
- JF 10 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 10 juta 991 ribu
- JF 9 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 9 juta 549 ribu
- JF 8 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 8 juta 296 ribu
- JF 7 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 7 juta 207 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: