Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya

Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya

Bagaimana hitungan gaji pensiunan PNS sesuai aturan single salary. Sumber foto. Freepik--

- JA-3 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 4 juta 106 ribu

- A-2 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 3 juta 568 ribu

- JA-1 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 3 juta 100

BACA JUGA:Cara Mengatasi Sakit Gigi, Nomor 3 Jarang Disadari Banyak Orang

3. Jabatan Fungsional (JF).

- JF 15 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 22. Juta 203 ribu

- JF 14 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi  Rp 19 juta 290 ribu

- JF 13 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 16 juta 759 ribu

- JF 12 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 14 juta 560 ribu

- JF 11 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 12 juta 650 ribu

BACA JUGA:Sepsifikasi Tablet Samsung Galaxy Tab A7 Lite WiFi, Cocok untuk Anak-anak dan Orangtua

- JF 10 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 10 juta 991 ribu

- JF 9 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 9 juta 549 ribu

- JF 8 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 8 juta 296 ribu

- JF 7 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi  Rp 7 juta 207 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: