Rudapaksa dan Sekap Anak Dibawah Umur, 2 Pria Diamankan Polres Lampung Timur

Rudapaksa dan Sekap Anak Dibawah Umur, 2 Pria Diamankan Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.--

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Minggu 9 Juli 2023, Stabilkah?

Berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, personil Polsek Labuhan Maringgai dan Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka Mis, Sabtu 8 Juli 2023.

Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas mengamankan tersangka Jam, Minggu 9 Juli 2023.

Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, tindak kekerasan seksual dengan modus memaksa korban minum alkohol kembali terjadi di Lampung Timur.

BACA JUGA:Akhirnya, 4.715 ASN Tulang Bawang Terima Gaji ke-13

Kali ini, kejadian itu menimpa RA (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin menjelaskan, tindak kekerasan seksual itu dilakukan BT (20) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Dilanjutkan, peristiwa berawal ketika korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menangah Pertama (SMP) sedang berjalan bersama temannya menuju warung, Senin 5 Juni 2023, pukul 20.00 Wib.

Saat dalam perjalanan menuju warung, korban dipanggil BT (20) untuk mampir ke rumahnya.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Tunggu Rekomendasi KASN, Terkait Pengisian 7 Jabatan PTP Saat Ini Plt

Karena sudah mengenal BT, korban tanpa curiga bersedia mampir.

BT yang berprofesi sebagai nelayan kemudian, mengajak korban temannya masuk ke dalam rumah. Ternyata, di dalam rumah juga ada 3 rekan BT yang sedang pesta minuman keras (Miras).

Selanjutnya, BT dan 3 rekannya memaksa korban serta rekannya menenggak miras. Semula korban dan rekannya menolak ikut minum miras. Namun, BT dan rekan-rekannya terus memaksa.

Setelah minum miras, korban mulai pusing. Dalam kondisi setengah sadar akibat miras, korban dibawa BT ke dalam kamar. Di kamar tersebut, BT melakukan tindak kekerasam seksual terhadap korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: