Rudapaksa dan Sekap Anak Dibawah Umur, 2 Pria Diamankan Polres Lampung Timur

Rudapaksa dan Sekap Anak Dibawah Umur, 2 Pria Diamankan Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dari pengungkapan kasus itu, Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai bersama Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka.

Masing-masing, Mis (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan Jam (31) warga Kecamatan Mataram Baru Lamtim.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes Ep Sihombing menjelaskan, Mis dan Jam disangka sebagai pelaku tindak kekerasan seksual terhadap NP (14) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

BACA JUGA:Wah, Single Salary Bikin Tiga Jabatan PNS Terbaru Naik Gaji Sampai Puluhan Juta

Tindak kekerasan seksual itu dilakukan oleh Mis dan Jam pada Jumat 9 Juni 2023.

Modusnya, tersangka Jam menjemput korban yang sedang berada di rumah kakeknya. Selanjutnya, Jam membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Kecamatan Mataram Baru.

Saat dalam perjalanan, Jam menghentikan kendaraan untuk menjemput Mis. Mereka kemudian berboncengan 3 menuju perkebunan kopi di wilayah Kecamatan Mataram Baru.

Di areal perkebunan kopi tersebut, Jam dan Mis memaksa korban melayani mereka melakukan hubungan terlarang.

BACA JUGA:Prinsip Eksogami Dalam Perkawinan Orang Suku Asmat Papua

Setelah itu, korban di bawah penguasaan Jam dan Mis selama 3 hari. Karena tidak pulang selama 3 hari, pihak keluarga korban berusaha melakukan pencarian.

Upaya pencarian membuahkan hasil, ketika pihak keluarga menemukan korban di salah satu warung di wilayah Kecamatan Mataram Baru. Selanjutnya, korban langsung di bawa pulang.

Kepada pihak keluarga, korban menceritakan kejadian yang menimpanya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Labuhan Maringgai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: