Tak Kembalikan Berkas, Partai Gelora Tidak Ada Wakil Rakyat di Lampung Barat

Tak Kembalikan Berkas, Partai Gelora Tidak Ada Wakil Rakyat di Lampung Barat

Partai Gelora Tidak Kembalikan Dokumen Bacaleg Hasil Perbaikan ke KPU Lampung Barat--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Partai Gelora tampaknya tidak mengirimkan wakil rakyat dalam pemilu 2024.

Sebab, hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat pada Minggu 9 Juli 2023), Partai Gelora tidak mengembalikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan ke KPU setempat.

Seperti diketahui sebelumnya, KPU Lampung Barat telah menyerahkan  berkas dokumen Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada 13 Partai Politik (Parpol).

Pengembalian tersebut, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan oleh Parpol-parpol dimaksud yang diberikan waktu selama 15 hari atau dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli.

BACA JUGA:Akhirnya, Nelayan yang Tenggelam di Way Jambu Ditemukan, Begini Kondisinya

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SH., mengatakan, dari 13 Parpol yang telah mengajukan 354 Bacaleg untuk dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) dan hasil Vermin telah diserahkan, hanya 12 Parpol yang menyerahkan kembali pada jadwal yang telah ditentukan.

"Untuk Parpol yang mengembalikan dokumen hasil perbaikan ada 12, dan satu Parpol yakni Parpol Gelora tidak mengembalikan dokumen hasil perbaikan ke kami hingga batas waktu yang ditetapkan," ungkap Syarif Ediansyah, Senin 10 Juli 2023.

Selain adanya pengurangan 15 orang Bacaleg dari Partai Gelora, ada juga pengurangan dari Parpol-parpol lainnya.

"Dibeberapa Parpol itu ada yang berkurang, misalkan pada pendaftaran ada 35 Bacaleg dan pada saat setelah Vermin dan perbaikan ternyata jumlahnya tidak cukup lagi 35," ucapnya.

BACA JUGA:Inilah Pesan Buya Yahya Kepada Anak yang Ingin Tetap Berbakti Kepada Orangtua yang Telah Tiada

Diterimanya dokumen Bacaleg hasil perbaikan dari 12 Parpol tersebut, sambung Syarif, pihaknya dalam beberapa hari kedepan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ulang.

Kemudian, setelah dilakukan verifikasi ulang, pihaknya akan menyurati Parpol untuk menyatakan jumlah Bacalegbyanh Memenuhi Syarat (MS) dan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu melakukan pencermatan DCS dan ditindaklanjuti dengan penyusunan DCS.

Untuk diketahui, pada tahapan pendaftaran hingga Vermin dari total 354 Bacaleg yang diajukan oleh 13 Parpol hingga 15 hingga 23 Juni 2023 hasilnya telah diserahkan ke 13 Parpol dimaksud.

Dari jumlah 354 Bacaleg yang telah dilakukan Vermin tersebut hanya 64 Bacaleg yang MS, sementara 280 Bacaleg lainnya BMS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: