Soal Pemalsuan Data saat PPDB SMA, Ini Pandangan Disdukcapil Bandar Lampung

Soal Pemalsuan Data saat PPDB SMA, Ini Pandangan Disdukcapil Bandar Lampung

Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Kadisdukcapil Bandar Lampung, Febriana--

BACA JUGA:Institut Bakti Nusantara (IBN): Selamat Ulang Tahun ke-8 Radar Lampung Online

Kalau ditanya kenapa bisa memindahkan siswa, lanjut Febriana, menyampaikan bahwa bahwa Mekanisme pindah kependudukan tidak menanyakan alasannya untuk pindah, kita hanya melakukan apabila persyaratan seseorang lengkap. "Kita ngak tahu urusannya apa mereka mau pindah,"ucap Febriana.

Kalau tahun 2023 sekitar 70 yang tidak memenuhi syarat diluar yang lain lain, lanjut Febriana, dimana di Kartu Keluarga (KK) mengaku sebagai warga Bandar Lampung tapi di database kita bukan warga Bandar Lampung itu juga banyak, lebih dari 70 bisa ratusan. "Kita serahkan kepada masing-masing sekolah terkait penemuan kita"ucap Febriana.

Lebih rinci, Febriana menyampaikan Disdukcapil sepakati misal dari 100 berkas masuk setiap hari, sekian memenuhi syarat dan sekian yang tidak memenuhi syarat. Dan kita laporkan setiap harinya.

"Bahwa yang paling ekstrem ada satu sekolah yang menanyakan apakah ada memberikan surat sanggahan tidak memenuhi syarat dengan rujukan dari Disdukcapil,"ucapnya.

BACA JUGA:Dua Pekan Material STNK Kosong Pemilik Kendaraan Mulai Galau!

Ternyata surat balasan atas nama kita itu dipalsukan oleh pendaftar supaya diterima

Pelakunya adalah guru SMK Negeri di Provinsi Lampung, dan penghubungnya adalah ASN di Bandar Lampung. "Karena melibatkan ASN, sudah kami laporkan ke Wali Kota melalui Sekda dan sedang diperiksa inspektorat," ucap Febriana.

Kalau dari Disdukcapil otomatis tidak memenuhi syarat pasti tidak masuk. Kalau dari Disdukcapil bilang tidak memenuhi syarat sekolah sudah pasti tidak meloloskan harusnya. "Itu keputusan yang bersifat final yang tidak bisa diganggu, harusnya dipatuhi kalau sampai tidak dipatuhi ya saya tidak tahu,"ucap Febriana. 

Selain itu, Febriana juga menginformasikan bahwa ada melihat kejanggalan dari surat  tersebut, seperti bukan buatan kita. "Dari Total  17 SMA Negeri, semuanya ada kasus yang tidak memenuhi syarat. Tapi yang memalsukan surat hanya satu. Tapi lebih jelasnya bisa tanya langsung ke MKKS ya,"ucapnya.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu: Selamat Ulang Tahun ke-8 Radar Lampung Online

Diberitakan sebelumnya, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengambil langkah dalam informasi pemalsuan dokumen kependudukan untuk mendaftar sekolah.

Satu orang tua diduga pemalsuan data adalah pegawai Negeri sipil (PNS) yang bertugas di salah satu OPD di Bandar Lampung terancam sanksi berat.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengingatkan, kepada para orang tua (wali murid) khususnya  PNS di Kota Bandar Lampung untuk tidak melakukan kecurangan atau pemalsuan dokumen kependudukan  karena berpotensi mendapatkan sanksi berat hingga pemecatan. 

"Bunda Himbau kepada orang tua (wali murid) khususnya PNS di kota Bandar Lampung untuk tidak melakukan kecurangan atau pemalsuan dokumen kependudukan karena berpotensi mendapatkan sanksi berat hingga pemecatan," ucap Eva pada hari Senin, 17 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: