112 Desa Laksanakan Pilkades, Ratusan Anggota Polres Lamtim Dikerahkan
Polres Lampung Timur menggelar apel kesiapan sarana dan prasarana (Sarpras) dalam rangka pengamanan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pemilu 2024, Sabtu 22 Juli 2023. Foto dok --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur menggelar apel kesiapan sarana dan prasarana (Sarpras) dalam rangka pengamanan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pemilu 2024, Sabtu 22 Juli 2023.
Saat memberi pengarahan Kapolres mengatakan, akhir Oktober 2023 ini Lamtim akan menggelar Pilkades serentak di 112 desa. Kemudian, pada Februari 2024 seluruh Indonesia termasuk Lamtim akan menggelar Pemilu.
Dilanjutkan, untuk kelancaran dan keamanan Pilkades dan Pemilu tersebut, Kapolres menginstruksikan kepada jajarannya untuk tetap berpegang pada tugas pokoknya.
Yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban. Kemudian, penegakan hukum serta pelayan dan pelindung masyarakat.
"Laksanakan tugas pokok dengan profesional dan proporsional. Junjung tinggi hak azazi manusia dan jalin sinergisitas dengan semua pihak," pesan Kapolres pada apel yang dihadiri Waka Polres Kompol Sugandi Satria Nugraha, para pejabat utama dan Kapolsek serta personil Polres Lamtim.
Ditambahkan, apel tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan personil serta sarana dan prasarana pendukungnya. "Personil serta sarana dan prasarana harus sudah benar-benar siap saat pesta demokrasi tersebut,"imbuh Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Timur mulai berjalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur Yudi Irawan menjelaskan, rencananya Pilkades serentak akan digelar di 112 desa pada akhir Oktober 2023 mendatang.
BACA JUGA:10 Universitas Terbaik di Dunia, Didominasi Kampus Eropa dan Amerika
Dilanjutkan, untuk pelaksanaan Pikades serentak tersebut saat ini memasuki tahap pembentukan panitia pemilihan dan pengawas pembantu yang dimulai sejak 3 hingga 14 Juli 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk setiap desa, jumlah panitia pemilihan paling sedikit 9 orang dan paling banyak 19 orang.
Itu sebagaimana diatur pasal 10 ayat 3 Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Lampung Timur nomor 12 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Ditambahkan, anggota pemilihan terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan satuan tugas penanganan covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: