Kejari Mesuji Selidiki Pembangunan Terminal Tipe C yang Dibangun Kemendes

Kejari Mesuji Selidiki Pembangunan Terminal Tipe C yang Dibangun Kemendes

Ilustrasi uang-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji tengah melakukan penyidikan dugaan penyelewengan pembangunan terminal tipe C yang dibangun oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2022 di Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur.

Untuk itu Ketua DPRD Mesuji Elfianah meminta Kejari Mesuji untuk mengusut tuntas terkait kegiatan pembangunan terminal tipe C di Desa Tanjung Mas Makmur, tersebut.

Elfianah sangat menyayangkan jika bantuan dari Pemerintah pusat tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk membantu pembangunan di Mesuji yang APBD nya sangat kecil.

Menurutnya seharusnya OPD penerima dapat melaksanakan dengan sebaik baiknya sesuai dengan ketentuan yang ada. 

BACA JUGA:Siap Dicarikan Ke Rekening! Segini Rincian Gaji Pensiunan PNS yang Diterima

Kalau seperti ini pemerintah pusat akan enggan memberi bantuan pada Kabupaten Mesuji hanya karena oknum yang bermain - main atas kegiatan tersebut.

Melihat kondisi bangunan seperti itu konsultan pengawasnya kemana,dan pengawas dinas apa yg di lakukan padahal honornya cukup besar.

kondisi seperti itu mengapa di terima PHO nya Apalagi sudah sampai FHO itu sangat fatal kalau tidak sesuai dengan kontrak. Saya berharap kepada PJ Bupati untuk mengevaluasi OPD tersebut. Harapannya.

Sementara dihubungi terpisah Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri mengaku jika pihaknya menghormati proses hukum.

BACA JUGA:Slamet Riadi Ditunjuk Jadi Plt Pimpinan Daerah PPM Lampung, Berikut Penjelasan Singkat Terkait Organisasi PPM

"Ya Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. InsyaAllah kooperatif," singkat kiki sapaan akrabnya.

Diberitakan sebelumnya Kejari Mesuji mendalami kegiatan pembangunan terminal tipe C di Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur.

Proyek dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2022 kini dinaikkan dari tahap pemeriksaan ke penyelidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, menurutnya pemeriksaan pekerjaan itu berdasarkan laporan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: