Dugaan Korupsi di APIP, Akhirnya Inspektur Lampura M. Erwinsyah Buka Suara

Dugaan Korupsi di APIP, Akhirnya Inspektur Lampura M. Erwinsyah Buka Suara

Insfektur Lampura, M.Erwinsyah saat diminta tanggapan kasus yang menjerat Insfektorat Lampura--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Paska penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara(Lampura) terhadap Kantor Insfektorat setempat, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai anggaran Rp1,2 Milyar, akhirnya Inspektur M. Erwinsyah buka suara.

Kepada awak media, M. Erwinsyah menerangkan kegiatan tersebut dilaksanakan atas rekomendasi BPK kepada Inspektorat dan Dinas PUPR Lampura, guna untuk melakukan uji laboratorium atas 94 paket proyek tahun 2018 sebelum dibayarkan.

Anggaran miliaran tersebut, kata dia, merupakan biaya tenaga ahli yang di ambil dari Universitas Bandar Lampung (UBL). Sementara, lanjutnya, kegiatan tersebut terbagi terdiri dari tiga kontrak pada 2021 sampai dengan 2022 yang lalu.

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Kantor Inspektorat Lampung Utara, Kejari Lampura Panggil Sejumlah Saksi

Untuk detailnya, 50 paket pad tahun 2021. Sementara, untuk tahun 2022 sebanyak 44 paket. "Nah ini yang harus diluruskan. Jadi Rp1,2 Milyar itu, bukan temuan BPK ya. Bahkan, dari hasil kerja sama  laboratorium tersebut, Inspektorat Lampura, dapat memulihkan keuangan negara sebesar 2.4 miliar," ujar M. Erwinsyah, usai menghadiri kegiatan audit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang Tapis Seddakab Lampur, Selasa 26 Juni 2023.

"Selanjutnya atas dugaan Korupsi tersebut. Kita (Insfektorat Lampura, Red) serahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampura," tuturnya.

Pada prinsipnya, lanjutnya, kegiatan tersebut atas rekomendasi dari LHO BPK, karena BPK telah melakukan pengujian 10 Sampel, dan menemukan adanya kerugian negara atas paket proyek tahun 2018 lalu. 

BACA JUGA:Heboh! Kejari Geledah Kantor Inspektorat Lampura

"Nah, jadi kami selalu APIP diminta untuk melakukan pemeriksaan uji lab pada 94 paket dan berhasil memulihkan keuangan sebesar Rp2,4 Milyar," kata dia.

Kendati demikian, kata M.Erwinsyah, apa bila pihak Kejari Lampura, saat melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya indikasi dugaan Korupsi dalam kegiatan tersebut pihaknya siap menerim konsekwensinya.

"Sebenarnya apa bila ditemukan adanya dugaan Korupsi dari kegiatan tersebut. Kami APIP siap menerima konsekuensinya. Jadi, artinya kami siap di lakukan pemeriksaan," jelasnya, seraya mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari pihak Kejari Lampura.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lampura, Mohamad Farid Rumdana melalui Kepala Seksi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie ketika dikonfirmasi Radar Lampung, malam ini mengaku, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan Kemabli terhadap satu orang saksi dari Insfektorat Kabupaten Lampura.

BACA JUGA:Soal Oknum Polres Tanggamus, Sidang Kode Etik Digelar Awal Agustus?

Pihaknya, melakukan pemanggilan terhadap para saksi secara meraton sesuai dengan kebutuhan. Meski begitu, dirinya tidak memberi tahu kepada wartwan ini baik jabatan maupun identitas yang dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Lampura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: