Mabes Polri Siap Hadapi Praperadilan Ng Bersaudara Tersangka Penggelapan Saham 3 Triliun

Mabes Polri Siap Hadapi Praperadilan Ng Bersaudara Tersangka Penggelapan Saham 3 Triliun

Kadiv Humas Polri, Irjenpol Sandi Nugroho--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri menegaskan akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka kakak adik, Min Hong dan Ng Min Hwie dalam dugaan kasus penggelapan saham senilai Rp 3 triliun.

Kadiv Humas Polri, Irjenpol Sandi Nugroho menjelaskan, praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Sehingga, Institusi Polri menghormati dan akan menghadapinya.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur  hukum yang benar dan terukur," kata Sandi, Senin 31Juli 2023.

Lulusan Akpol angkatan 1995 sekaligus peraih penghargaan Adhi Makayasa menilai, hal ini merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti.

BACA JUGA:Daftar Jenderal Asal Lampung, Dari Bintang Tiga Hingga Pengagas Densus 88 Anti Teror

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp 3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan PTPN IV.

Kasus yang melibatkan Ng Min Hong, Komisaris PT Grahaidea Selarasindo, dan Ng Min Hwie, Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) dan PT Grahaidea Selarasindo, terkuak pada tahun 2017 ketika korban yang notabene adalah teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.

Setelah menempuh berbagai upaya kekeluargaan, korban yang merasa dirugikan melaporkan kedua kakak beradik  tersebut ke polisi pada tahun 2019.

Kedua tersangka, yang berdomisili di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta ini, diduga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island.

BACA JUGA:33 Pemda Terima Insentif, Bagaimana dengan Lampung?

SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan PTPN IV membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

Sesudah korban mengundurkan diri dari PT Padasa Enam Utama karena sakit, lebih dari dua juta lembar saham miliknya di SOFL di PT Panca Daya Perkasa diduga dialihkan secara sepihak oleh tersangka kepada PT Grahaidea Selarasindo, yang keduanya berbasis di Indonesia.

Modus yang dilakukan oleh Ng Min Hong dan Ng Min Hwie yakni diduga memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.

Sehingga, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap kedua pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: