Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan dan Persetubuhan

Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan dan Persetubuhan

Berkas perkara tiga tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu pekon Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus inisial KH (35), MR (34) dan MS (30) telah dinyatakan lengkap atau P21.--

"Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: