Dugaan Korupsi DAK Bantuan Kelompok Tani Lebah Madu, Kejari Tanggamus Minta Keterangan 15 Saksi
![Dugaan Korupsi DAK Bantuan Kelompok Tani Lebah Madu, Kejari Tanggamus Minta Keterangan 15 Saksi](https://radarlampung.disway.id/upload/fe6f15502648383855f3fda8256a4897.jpg)
Ilustrasi bantuan.--
BACA JUGA: 25 Kampus Indonesia yang Punya Jurusan Teknik Terbaik, Didominasi Universitas Ternama
Tersangka BW diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: