Dugaan Korupsi DAK Bantuan Kelompok Tani Lebah Madu, Kejari Tanggamus Minta Keterangan 15 Saksi

Dugaan Korupsi DAK Bantuan Kelompok Tani Lebah Madu, Kejari Tanggamus Minta Keterangan 15 Saksi

Ilustrasi bantuan.--

BACA JUGA: 25 Kampus Indonesia yang Punya Jurusan Teknik Terbaik, Didominasi Universitas Ternama

Tersangka BW diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: