Pengedar Sabu di Tanggamus Ditangkap, BB Disembunyikan di Bawah Atap Rumah

Pengedar Sabu di Tanggamus Ditangkap, BB Disembunyikan di Bawah Atap Rumah

Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap tersangka pengedar sabu. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Dua Kali Jadi Kapolda, Jenderal Polisi Bintang Tiga Asal Lampung Ini Ternyata Kapolres Lamsel Pertama

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika," imbuhnya. 

Lebih lanjut AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, berdasar keterangan RD, dirinya sudah lebih dari sebulan mengedarkan sabu. 

Pemesan sabu-sabu berasal dari Kecamatan Kota Agung Barat hingga Wonosobo. 

"Atas hal itu juga, kami sudah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan atas tersangka RD," tegasnya.

BACA JUGA: 24 Perwira TNI Angkatan Darat Naik Pangkat, 21 Pecah Bintang

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: