Dilaporkan ke Polda Lampung Soal Lahan Way Berulu, Ini Penjelasan PTPN VII

Dilaporkan ke Polda Lampung Soal Lahan Way Berulu, Ini Penjelasan PTPN VII

Dilaporkan ke Polda Lampung Soal Lahan Way Berulu, Ini Penjelasan PTPN VII--dok rilis PTPN VII

Sementara mengenai aduan warga yang mengatas namakan masyarakat Taman Sari Nugraha menyebutkan ada hal yang janggal. 

“Dari laporan BPN Provinsi ke BPN Pusat tertanggan 20 Juni 2023, poin 2-C disebutkan bahwa mereka membuat surat jual-beli waris atas nama H. Abdurroni bertahun 1907 menggunakan aksara Lampung dan mata uang rupiah,” katanya. 

Padahal di masa itu, mata uang rupiah belum dipakai. Mata uang rupiah menurutnya berlaku sejak tahun 1946. 

BACA JUGA:Direktur PTPN VII Serahkan Asrama Amanah 7 Ponpes Alfirdaus

PTPN VII juga siap menunjukkan bukti bayar pajak untuk mematahkan dugaan tidak membayar pajak. Bukti itu akan digelar sesuai dengan prosedur hukum. 

Tentang tudingan menyewakan lahan ke pihak ketiga menurut Nugraha adalah kebijakan direksi. Kebijakan ini menyangkut program optimalisasi aset. 

Hal ini untuk meningkatkan pendapatan perusahaan dari luar bisnis utama dan konsolidasi kepastian hak atas lahan yang sah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: