Dilaporkan ke Polda Lampung Soal Lahan Way Berulu, Ini Penjelasan PTPN VII

Dilaporkan ke Polda Lampung Soal Lahan Way Berulu, Ini Penjelasan PTPN VII

Dilaporkan ke Polda Lampung Soal Lahan Way Berulu, Ini Penjelasan PTPN VII--dok rilis PTPN VII

RADARLAMPUNG.CO.ID-PTPN VII Dilaporkan ke Polda Lampung oleh pihak yang mengatas namakan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu. 

Laporan itu disampaikan ke Polda Lampung pada Sabtu 5 Agustus 2023. 

Dalam laporannya, PTPN VII diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum. Diantaranya dugaan penyerobotan lahan seluas 239 hektare di Unit Way Berulu, penggelapan pajak, legalitas lahan, dan pemanfaatan lahan yang tidak semestinya.

BACA JUGA:PTPN Grup Serahkan Bantuan 600 Juta Rupiah untuk Pondok Pesantren di Lampung

Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan dalam keterangan yang diterima  Senin 7 Agustus 2023, angkat bicara terkait laporan itu. Dirinya menyatakan, pihak PTPN VII menghargai langkah hukum yang dilakukan oleh masyarakat. 

Sebagai perusahaan negara, menurut Bambang, PTPN VII akan patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.

Hanya saja, lanjutnya, PTPN VII mengantungi bukti dan sah di mata hukum. Nah, bukti tersebut akan disampaikan sesuai dengan mekanismenya.

BACA JUGA:PTPN VII Alami Defisit Keuangan

Kepala Bagian Pertanahan dan Tehknologi Informasi PTPN VII Nugraha menjelaskan juga turut menjelaskan soal legalitas tanah yang disoal warga. 

Menurutnya, lahan yang disoal warga punya alas kepemilikan sah. 

Memang lanjutnya, lahan tersebut belum terbit Sertifikat Hak Guna Usaha. Akan tetapi, lanjutnya, semua bukti riwayat dan penguasaan hak sudah lengkap. 

Dijelaskan Nugraha, sertifikat bukanlah satu-satunya bukti kepemilikan.

Dan pihaknya sudah memproses terbitnya HGU. Hanya diakuinya masih terhalang oleh riak konflik. Sedangkan penerbitan HGU mengharuskan lahan dimaksud bersih dan tidak ada masalah. 

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Curi Getah Karet di PTPN VII Tulung Buyut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: